Gunawan Direktur PT. Sapta - Tersangka Baru Kasus Bus Trans Jakarta
https://indonesian-country.blogspot.com/2014/11/gunawan-direktur-pt-sapta-tersangka.html
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan Korupsi pengadaan Bus Gandeng Trans Jakarta paket I dan II senilai Rp 150 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012. Hari ini penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 1 orang Tersangka baru dalam kasus itu.
"Gunawan, tersangka baru merupakan Direktur PT. Sapta, selaku Rekanan pengadaan Bus TransJakarta," kata Kasubdit Tipikor JAM Pidsus, Sarjono Turin, Jumat (31/10).
Menurutnya dengan ditetapkannya Gunawan, jumlah tersangka dalam kasus itu hingga kini adalah sebanyak 3 orang.
Dua orang tersangka sebelumnya, GNW (Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 35/F.2/Fd.1/05/2014, tanggal 16 Mei 2014.
dan HH (pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 36/F.2/Fd.1/05/ 2014, tanggal 16 Maret 2014.
Dia menjelaskan penetapan tersangka baru itu, setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi itu.
"Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya, nanti secepatnya memeriksa tersangka baru itu," katanya.
Kasus ini berbeda dengan kasus dugaan Korupsi pengadaan Bus Trans Jakarta tahun 2013 yang salah satu tersangkanya eks. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.
Saat ini, Udar Pristono sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Pada kasus 2013 itu, pengadaan Bus Trans Jakarta terdiri atas Pengadaan Busway senilai Rp 1 triliun dan Bus Peremajaan dari Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar.
Menurutnya dengan ditetapkannya Gunawan, jumlah tersangka dalam kasus itu hingga kini adalah sebanyak 3 orang.
Dua orang tersangka sebelumnya, GNW (Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 35/F.2/Fd.1/05/2014, tanggal 16 Mei 2014.
dan HH (pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 36/F.2/Fd.1/05/ 2014, tanggal 16 Maret 2014.
Dia menjelaskan penetapan tersangka baru itu, setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi itu.
"Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya, nanti secepatnya memeriksa tersangka baru itu," katanya.
Kasus ini berbeda dengan kasus dugaan Korupsi pengadaan Bus Trans Jakarta tahun 2013 yang salah satu tersangkanya eks. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.
Saat ini, Udar Pristono sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Pada kasus 2013 itu, pengadaan Bus Trans Jakarta terdiri atas Pengadaan Busway senilai Rp 1 triliun dan Bus Peremajaan dari Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar.
