Kronologis Ditangkapnya Muhammad Arsad yang mengedit Foto Jokowi


Sepekan sudah Muhammad Arsyad merasakan dinginnya lantai sel tahanan Mabes Polri. Pria yang berprofesi sebagai tukang sate ini masuk bui karena diduga menghina Presiden Jokowi, dengan mengunggah foto porno yang wajahnya diedit menggunakan orang nomor 1 di Indonesia, lalu mengunggahnya ke Facebook (FB).


Saat tengah menjalani pelajaran mahal karena tindakannya, Arsyad dilarikan ke RS Polri Kramat Jati karena diduga depresi. Arsyad menerima perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena tidak mau makan sejak Rabu kemarin tanggal 29 Oktober 2014.

'Pil pahit' itu harus ditelannya bulat-bulat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena memposting konten Pornografi di media sosial.

Muhammad Arsyad dilaporkan ke polisi oleh politisi PDIP Henry Yosodiningrat pada 27 Juli 2014, atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar pornografi Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.

Arsyad yang sehari-hari bekerja sebagai Pembantu tukang sate, dituduh mengedit atau memotong wajah Jokowi dan Mantan Presiden Megawati. Kemudian wajah keduanya ditempelkan atau disambungkan ke sejumlah foto model porno yang tengah bugil dalam berbagai adegan.

Foto-foto hasil editan itu diposting ke akun FB miliknya. Di foto-foto tersebut menyertakan komentar yang dinilai tidak pantas.

Atas tindakannya menghina Jokowi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Related

Kriminal 3859083829717664483

Terbaru Minggu Ini

Facebook

Twitter

item